Correct Article 25
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Current Text
Pengendalian populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. identifikasi dan pendaftaran Hewan Kesayangan;
c. pengaturan reproduksi dan pembiak hewan kesayangan;
d. tempat penampungan sementara;
e. adopsi Hewan Kesayangan;
f. pengurangan populasi;
g. vaksinasi; dan
h. pembatasan akses terhadap sumber daya pendukung peningkatan populasi.
Your Correction
