Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui: a. komunikasi, informasi, dan edukasi; b. identifikasi dan pendaftaran Hewan Kesayangan; c. pengaturan reproduksi dan pembiak hewan kesayangan; d. tempat penampungan sementara; e. adopsi Hewan Kesayangan; f. pengurangan populasi; g. vaksinasi; dan h. pembatasan akses terhadap sumber daya pendukung peningkatan populasi.
Your Correction