Correct Article 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Current Text
(1) Pemeliharaan fasilitas kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan dengan cara:
a. melengkapi kandang dengan tempat air minum dan Pakan yang sesuai dengan kapasitas kandang;
b. membersihkan dan mendisinfeksi tempat penampungan air minum, gudang/tempat penyimpanan Pakan, tempat air minum, tempat Pakan, dan peralatan kandang secara berkala;
c. memastikan instalasi air dan listrik berfungsi dengan baik;
d. memisahkan penggunaan peralatan yang dipakai di kandang isolasi dengan kandang lain; dan
e. melakukan perawatan peralatan kandang atau penggantian peralatan yang tidak dapat difungsikan.
(2) Selain cara pemeliharaan fasilitas kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. ruminansia perah, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara:
1. melakukan pembersihan dan disinfeksi alat pemerahan susu secara rutin;
2. menggunakan peralatan penanganan Hewan yang meminimalkan risiko cedera dan rasa sakit; dan
3. menggunakan peralatan pemerahan mekanik dan/atau elektrik yang aman untuk Hewan;
b. unggas, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara mengelola alas kandang atau litter tetap kering dan bersih;
c. kuda, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara:
1. mengganti alas/litter kandang secara berkala;
2. memberikan perlindungan dari stres panas dengan menyediakan naungan dan air minum yang cukup;
dan;
3. memberikan perlindungan dari dari stres dingin dengan menyelimuti badan, menyediakan naungan, dan/atau penghangat ruangan; dan
d. kelinci, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara mengelola lantai/alas kandang agar tetap kering dan bersih dari kotoran dan urine serta dari sisa pakan.
Your Correction
