Correct Article 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Current Text
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi jenis Hewan:
a. anjing; dan
b. kucing.
(2) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan selain jenis Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeliharaan Hewan kesayangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
