Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi jenis Hewan: a. anjing; dan b. kucing. (2) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan selain jenis Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeliharaan Hewan kesayangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction