Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dengan cara: a. melaksanakan biosekuriti untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit; b. mengenali Hewan bergejala sakit dan segera menangani Hewan yang sakit; c. mengamati perubahan kondisi Kesehatan Hewan dalam penanganan Hewan cedera/sakit; d. memeriksa Hewan atau melakukan pengobatan Hewan sakit; dan e. melakukan pemotongan atau pembunuhan untuk mencegah penderitaan Hewan bagi Hewan yang sakit, cedera parah, dan/atau tidak dapat disembuhkan. (2) Selain cara melakukan tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi: a. unggas, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam melakukan vaksinasi, pengobatan, pengambilan darah, tindakan bedah, potong paruh, dan potong kuku; dan b. babi, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. mengamati dan mengenali kondisi Kesehatan Hewan setiap saat dengan melakukan diagnosis penyakit berdasarkan gejala klinis, perubahan patologi anatomi/bedah bangkai, dan peneguhan diagnosis melalui uji laboratorium; 2. melakukan vaksinasi pada babi; dan 3. menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam melakukan identifikasi, potong ekor (tail docking), memotong gigi taring (teeth clipping/grinding), kastrasi, dan tindakan bedah lainnya dengan tidak melakukan tindakan tersebut tanpa anestesi dan analgesik pada babi umur lebih dari 7 (tujuh) hari. c. Kuda, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. melakukan pengendalian ektoparasit dan endoparasi pada kuda yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan kuda; 2. menghindarkan benda yang dapat melukai kuda serta memberikan vaksin tetanus secara berkala setiap tahun; dan 3. memperhatikan kualitas, kuantitas, kandungan cairan, dan serat pakan yang diberikan serta latihan setiap hari untuk mencegah kejadian kolik pada kuda; dan d. Kelinci, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. melakukan sanitasi kandang, peralatan, dan lingkungan secara rutin; dan 2. tidak memasukkan kelinci dalam kandang yang membawa penyakit menular. (3) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
Your Correction