Correct Article 26
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Current Text
(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi dalam pelaksanaan Pengendalian Populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk
mengubah perilaku pemilik Hewan Kesayangan agar menjadi pemilik yang bertanggung jawab.
(2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat minimal:
a. penerapan Kesejahteraan Hewan pada Hewan Kesayangan;
b. tujuan pemeliharaan Hewan Kesayangan;
c. tindakan pencegahan penyakit;
d. interaksi manusia dan Hewan Kesayangan yang aman;
e. perilaku normal dan abnormal dari Hewan Kesayangan;
dan
f. hak dan kewajiban pemilik Hewan Kesayangan.
(3) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/kota kepada Masyarakat.
Your Correction
