Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi dalam pelaksanaan Pengendalian Populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk mengubah perilaku pemilik Hewan Kesayangan agar menjadi pemilik yang bertanggung jawab. (2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat minimal: a. penerapan Kesejahteraan Hewan pada Hewan Kesayangan; b. tujuan pemeliharaan Hewan Kesayangan; c. tindakan pencegahan penyakit; d. interaksi manusia dan Hewan Kesayangan yang aman; e. perilaku normal dan abnormal dari Hewan Kesayangan; dan f. hak dan kewajiban pemilik Hewan Kesayangan. (3) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/kota kepada Masyarakat.
Your Correction