Correct Article 15
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Current Text
(1) Penanganan dan perawatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan cara:
a. menangani Hewan menggunakan cara yang tepat dan mengondisikan Hewan dalam suasana tenang, ditangani dengan tidak kasar, dan menghindari cedera;
b. menggiring Hewan dengan memperhatikan zona pandangan Hewan (flight zone);
c. dalam kondisi tertentu, dapat menggunakan alat bantu secara terbatas dalam menangani Hewan;
d. memisahkan Hewan yang agresif dan tidak agresif;
e. menangani kotoran dan limbah Peternakan yang dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan;
f. mengondisikan suhu dan kelembaban sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan;
g. menghindarkan Hewan dari benda yang membahayakan Hewan; dan
h. melindungi Hewan dari ancaman Hewan predator, pengerat, dan/atau pengganggu.
(2) Selain cara Penanganan dan perawatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. ruminansia pedaging, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. mengandangkan Hewan berdasarkan jenis Hewan, ukuran Hewan, jenis kelamin, dan bertanduk/tidak bertanduk;
2. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi;
3. mengandangkan Hewan dengan memperhatikan tingkat kepadatan;
4. pengekangan Hewan dengan memperhatikan kemudahan Hewan untuk bergerak, berbaring, berdiri, dan memutar;
5. menyediakan perlengkapan dan pertolongan Hewan saat kelahiran;
6. memberikan kolostrum pada Hewan baru lahir dalam jumlah yang cukup; dan
7. menyapih Hewan setelah lambung pedet berkembang secara sempurna;
b. ruminansia perah, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. mengandangkan Hewan berdasarkan jenis Hewan, ukuran Hewan, jenis kelamin, dan bertanduk/tidak bertanduk;
2. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi;
3. pengekangan Hewan dengan memperhatikan kemudahan Hewan untuk bergerak, berbaring, berdiri, dan memutar;
4. menyediakan perlengkapan dan pertolongan Hewan saat kelahiran;
5. memberikan kolostrum pada Hewan baru lahir dalam jumlah yang cukup;
6. menyapih Hewan setelah lambung pedet berkembang secara sempurna;
7. melakukan pemisahan anakan dan induk maksimal 48 (empat puluh delapan) jam setelah lahir;
8. melakukan inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan yang tidak menimbulkan rasa sakit dan penderitaan;
9. melakukan kegiatan produksi dan transfer embrio dengan menggunakan anestesi epidural atau sejenisnya;
10. mengawinkan ruminansia perah betina setelah mencukupi umur dengan jenis semen/pejantan yang sesuai rumpun dan ukuran untuk menghindari distokia;
11. melakukan pengamatan betina bunting di akhir kebuntingan secara berkala;
12. menangani proses gangguan kelahiran sesegera mungkin sesuai prosedur;
13. melakukan pemerahan pada ruminansia perah dengan cara yang nyaman dan mengurangi risiko cedera;
14. memastikan alat perah berfungsi dengan baik;
15. melakukan pemeriksaan kesehatan ambing sebelum pemerahan;
16. meminimalkan waktu tunggu selama proses pemerahan;
17. memantau aktivitas, pakan, dan pengenalan lingkungan terhadap pemasukan Hewan baru; dan
18. menghindarkan Hewan dari benda yang membahayakan Hewan; dan
19. dalam hal menggunakan bantuan Hewan lain, dilakukan dengan meminimalkan stres dan rasa takut pada Hewan;
c. unggas, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. menangani unggas dengan tidak mengangkat salah satu sayap, salah satu kaki, dan leher, serta mengkondisikan unggas pada cahaya yang redup;
2. mengandangkan unggas dengan memperhatikan jenis Hewan, ukuran unggas, dan jenis kelamin;
3. mencegah kanibalisme dan pematukan bulu dengan menyediakan objek untuk dipatuk serta menyediakan tempat untuk mandi debu;
4. menyesuaikan intensitas cahaya, menyediakan material mengais-ngais, kecukupan pakan, mengurangi kepadatan, dan pemilihan genetik yang cocok; dan
5. menyediakan rencana darurat dari kelangkaan Pakan, air minum, kekeringan, kebakaran, dan/atau banjir;
d. babi, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi;
2. melakukan pemisahan babi ke dalam kandang berbeda/pagar pemisah yang dapat mencegah perilaku agresif;
3. mengandangkan babi sesuai dengan umur, ukuran babi, jenis kelamin, dan tingkat kepadatan;
4. tidak melakukan tindakan kasar berupa mencambuk, memukul, mencolek mata, dan menarik ekor;
5. menyediakan perlengkapan dan pertolongan babi saat kelahiran;
6. memberikan kolostrum pada babi baru lahir dalam jumlah yang cukup;
7. menyapih babi setelah babi mampu memakan makanan serat kasar secara sempurna; dan
8. melakukan pemantauan terhadap pemasukan babi baru/pengganti;
e. kuda, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. memberikan kesempatan kuda untuk latihan (exercise) setiap hari;
2. memandikan kuda pada saat cuaca yang mendukung;
3. melakukan perawatan rambut, gigi, kaki, dan kuku secara berkala;
4. membersihkan telapak kaki dan bagian celah kuku sebelum dan setelah beraktifitas; dan
5. melakukan penerapan teknologi reproduksi yang baik seperti tidak melakukan persilangan inbreeding dan/atau dengan genetik kuda yang cacat; dan
f. kelinci, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. menghindari cara penanganan (handling) kelinci yang dapat menyebabkan trauma fisik dan depresi seperti mengangkat telinga, tengkuk, dan kaki;
2. melindungi kelinci dari paparan sinar matahari secara langsung pada suhu lingkungan yang panas; dan
3. memeriksa kotak sarang (nestbox) secara berkala.
Your Correction
