Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan melalui: a. penyediaan air minum dan makanan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan; b. tata kelola pemeliharaan; c. tata laksana Kesehatan Hewan; dan d. perlakuan Hewan Kesayangan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Your Correction