Correct Article 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Current Text
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan yang meliputi rasa bebas:
a. dari rasa lapar dan haus;
b. dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;
c. dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan;
d. dari rasa takut dan tertekan; dan
e. untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
(2) Prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan pada kegiatan:
a. penangkapan dan penanganan;
b. penempatan dan pengandangan;
c. pemeliharaan dan perawatan;
d. penggunaan dan pemanfaatan;
e. perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan;
f. pengangkutan;
g. pemotongan dan pembunuhan; dan
h. praktik kedokteran perbandingan.
(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) prinsip kebebasan hewan diterapkan pada layanan peternakan dan kesehatan hewan.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang Kesejahteraan Hewan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola melalui pendidikan dan pelatihan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.
Your Correction
