Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia. 2. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 3. Hewan Kesayangan adalah Hewan yang dipelihara khusus sebagai Hewan olahraga, kesenangan, dan keindahan. 4. Hewan Laboratorium adalah Hewan yang dipelihara khusus sebagai Hewan penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi Hewan model untuk penyakit manusia. 5. Hewan Jasa adalah Hewan yang dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia. 6. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 7. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. 8. Peternak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan. 9. Perusahaan Peternakan adalah badan usaha orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu. 10. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan. 11. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. 12. Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang Peternakan dan/atau Kesehatan Hewan. 13. Klinik Hewan adalah tempat usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang memiliki Dokter Hewan Praktik dan fasilitas untuk penanganan Hewan. 14. Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah unit kerja yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan Hewan. 15. Rumah Sakit Hewan yang selanjutnya disingkat RSH adalah tempat usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang dikelola oleh suatu manajemen yang memiliki Dokter Hewan sebagai penanggung jawab, dan memiliki fasilitas untuk pengamatan Hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu, pelayanan gawat darurat, laboratorium diagnostik, rawat inap, unit penanganan intensif, ruang isolasi, serta dapat menerima jasa layanan Medik Veteriner yang bersifat rujukan. 16. Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong Hewan yang meliputi penerimaan Hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong dengan memperhatikan kesehatan dan higiene sanitasi, kesejahteraan Hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan. 17. Pembunuhan Hewan adalah mematikan Hewan untuk mengurangi penderitaan Hewan dalam hal pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan atau kondisi tertentu yang tidak mungkin diselamatkan jiwanya, dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dan di bawah pengawasan Dokter Hewan, terhadap Hewan yang dagingnya tidak dikonsumsi. 18. Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong Hewan bagi konsumsi masyarakat umum. 19. Sertifikat Kesejahteraan Hewan adalah bukti tertulis telah diterapkannya prinsip kesejahteraan Hewan secara konsisten di unit usaha Peternakan. 20. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. 21. Insinyur Peternakan adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran peternakan. 22. Teknisi Peternakan adalah tenaga terampil yang memiliki keahlian dalam menjalankan kegiatan teknis di bidang peternakan dengan kualifikasi pendidikan di bidang peternakan. 23. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan. 24. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan. 25. Penanggung Jawab Kesejahteraan Hewan yang selanjutnya disebut Animal Welfare Officer adalah orang yang memiliki kompetensi, kemampuan, dan keterampilan tentang penerapan kesejahteraan Hewan. 26. Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan kegiatan memproduksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, menjajakan, memasukkan dan/atau mengeluarkan Hewan dan produk Hewan secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial. 27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 28. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 29. Dinas Daerah Provinsi adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan suburusan Peternakan dan Kesehatan Hewan. 30. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan Peternakan dan kesehatan Hewan.
Your Correction