Correct Article 21
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Current Text
Tata kelola pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan dengan:
a. memodifikasi tata laksana pemeliharaan dan menyediakan sarana prasarana yang memadai;
b. menggunakan kandang sesuai kapasitas;
c. memastikan kandang berfungsi dengan baik;
d. membersihkan kandang dan lingkungan, serta penggantian alas kandang secara berkala;
e. mengelola tempat pembuangan kotoran dengan baik dan jauh dari tempat tidurnya;
f. mengamati dan memastikan Hewan Kesayangan yang dipelihara di kandang tidak merasa tertekan, memiliki ruang gerak yang cukup, ventilasi yang memadai, dan terlindungi dari gangguan cuaca;
g. menangani dan mengondisikan Hewan Kesayangan dalam suasana tenang, ditangani dengan tidak kasar, dan menghindari cedera;
h. memisahkan Hewan Kesayangan yang agresif dan tidak agresif serta mengamati perilaku saat pencampuran Hewan Kesayangan;
i. memberikan akses Hewan Kesayangan keluar kandang dan tidak dikurung selamanya;
j. memastikan Hewan Kesayangan dapat mengakses berbagai tempat berupa area bermain, tempat persembunyian, dan tempat istirahat yang nyaman serta mengakses tempat yang lebih tinggi atau tempat memanjat;
k. mendapatkan kesempatan berlatih/berolahraga yang cukup seperti berlari dan bermain pada Hewan Kesayangan;
l. menyediakan sarana garukan cakar yang aman dan kokoh untuk menggaruk (scratching);
m. tidak meninggalkan/menelantarkan Hewan Kesayangan dari penjagaannya yang dapat membuatnya tertekan;
n. melakukan pemindahan/pengangkutan Hewan Kesayangan dengan aman dan nyaman;
o. menyediakan rencana darurat terhadap Hewan Kesayangan kabur;
p. melakukan perawatan terhadap bulu, kuku, telinga, dan gigi;
q. melindungi Hewan Kesayangan dari ancaman Hewan predator dan/atau pengganggu;
r. menghindarkan Hewan Kesayangan dari benda yang membahayakan; dan
s. memperlakukan Hewan Kesayangan betina yang sedang beranak dengan:
1. memperhatikan kecukupan nutrisi, kesehatan, tempat yang nyaman untuk induk dan anaknya; dan
2. mencegah penelantaraan anak dan timbulnya sifat kanibal induk kepada anak.
Your Correction
