Correct Article 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Current Text
Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyediaan air minum dan Pakan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan;
b. tata kelola pemeliharaan;
c. tata laksana Kesehatan Hewan; dan
d. perlakuan pada Hewan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Your Correction
