Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan Penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, penggunaan dan pemanfaatan, serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dilaksanakan terhadap: a. Ternak; b. Hewan Kesayangan; dan c. Hewan Jasa.
Your Correction