Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi dan Pendaftaran Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk mengetahui kepemilikan Hewan Kesayangan. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik Hewan Kesayangan kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan: a. sifat permanen dari penanda Hewan Kesayangan; b. visibilitas penanda Hewan Kesayangan; dan c. cara aplikasi yang mudah. (4) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pendaftaran dan disimpan dalam basis data serta dapat diakses oleh pemilik Hewan Kesayangan, Dinas Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/kota. (5) Identifikasi dan pendaftaran Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeliharaan Hewan kesayangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction