Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi jenis: a. ruminansia pedaging; b. ruminansia perah; c. unggas; d. babi; e. kuda; dan f. kelinci. (2) Ruminansia pedaging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba. (3) Ruminansia perah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sapi, kerbau, dan kambing. (4) Unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ayam pedaging, ayam petelur, bebek/itik, kalkun, angsa, puyuh, dan merpati.
Your Correction