Correct Article 22
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Current Text
(1) Tata laksana kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan cara:
a. memeriksa kesehatan Hewan Kesayangan secara berkala dan mengikuti saran yang diberikan oleh dokter Hewan;
b. mengamati perubahan kondisi Kesehatan Hewan dalam penanganan Hewan Kesayangan cedera/sakit;
c. mengenali perubahan perilaku, gejala penyakit, cedera, dan segera melakukan tindakan yang tepat;
d. vaksinasi;
e. pengendalian parasit;
f. pengobatan Hewan Kesayangan sakit;
g. perawatan Hewan Kesayangan secara rutin;
h. pengaturan reproduksi untuk mencegah kelebihan populasi; dan
i. menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam melakukan tindakan pemasangan tanda identifikasi dengan metode yang dapat mengurangi rasa sakit.
(2) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemilik Hewan Kesayangan, Dokter Hewan, atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(3) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik di bawah pengawasan Dokter Hewan dalam hal:
a. vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengendalian parasit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dan/atau pengobatan Hewan Kesayangan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan menggunakan obat keras dan/atau metode parenteral;
b. pengaturan reproduksi untuk mencegah kelebihan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan menggunakan metode bedah (sterilisasi) atau metode kimia; dan
c. tindakan pemasangan tanda identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i menggunakan pemasangan chip dibawah kulit (subcutaneous) atau tindakan bedah.
Your Correction
