PERENCANAAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Perencanaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui penyusunan:
a. strategi Komunikasi Publik; dan
b. agenda setting.
(2) Perencanaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pelaksanaan pengelolaan Komunikasi Publik.
(3) Perencanaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
(1) Penyusunan strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan rencana strategis Kementerian.
(2) Strategi Komunikasi Publik sebagai dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi isu publik;
b. analisis isu prioritas;
c. penetapan tujuan Komunikasi Publik;
d. identifikasi khalayak sasaran;
e. perumusan pesan kunci;
f. pemilihan saluran dan media Komunikasi Publik;
g. pelaksanaan kegiatan Komunikasi Publik; dan
h. indikator kinerja.
(3) Strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan.
(4) Strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(1) Agenda setting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b disusun berdasarkan strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal tertentu, agenda setting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun di luar strategi Komunikasi Publik.
(3) Agenda setting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. analisis situasi dan kebutuhan Komunikasi Publik;
b. analisis penentuan isu prioritas;
c. strategi dan metode komunikasi yang akan digunakan; dan
d. jadwal pelaksanaan kegiatan.
(4) Agenda setting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Dalam hal terdapat isu publik yang bersifat strategis dan mendesak, pengelola Komunikasi Publik dapat menyusun agenda setting yang bersifat insidental.
BAB V PELAKSANAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Komunikasi Publik internal; dan
b. Komunikasi Publik eksternal.
(2) Pelaksanaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan teknologi digital.
(3) Pemanfaatan teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Komunikasi Publik internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. media internal; dan
b. pertemuan internal.
(2) Media internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. nawala/bulletin/majalah/tabloid;
b. jurnal ilmiah;
c. brosur;
d. leaflet;
e. buklet;
f. poster;
g. kalender; dan/atau
h. buku agenda kerja.
(3) Pertemuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. rapat; dan/atau
b. forum sosialisasi.
Komunikasi Publik eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. publisitas media;
b. hubungan media;
c. publikasi; dan
d. komunikasi kelembagaan.
Publisitas media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan melalui:
a. konferensi pers;
b. siaran pers;
c. keterangan pers;
d. wawancara pers;
e. liputan;
f. advertorial dan iklan;
g. dialog televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya;
h. hak jawab;
i. hak koreksi; dan/atau
j. publisitas media lainnya.
(1) Konferensi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan pertemuan resmi antara Menteri, Wakil Menteri, dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai wakil Kementerian dengan wartawan guna mempublikasikan kebijakan atau permasalahan tertentu sebagai pernyataan resmi pemerintah yang dapat dilengkapi dengan keterangan tertulis.
(2) Konferensi pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. konferensi pers berkala; dan
b. konferensi pers insidentil.
(3) Konferensi pers berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan untuk menyampaikan perkembangan capaian kinerja dan program Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Konferensi pers insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menyampaikan informasi yang bersifat aktual dan perlu segera diketahui oleh masyarakat.
(1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan informasi resmi dalam bentuk berita tertulis yang ditujukan kepada media massa atas program dan/atau kegiatan prioritas yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang desa dan daerah tertinggal yang bersifat terkini.
(2) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
(1) Keterangan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan informasi yang disampaikan secara lisan kepada media massa atas program dan/atau kegiatan prioritas yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang desa dan daerah tertinggal yang bersifat terkini.
(2) Keterangan pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri; dan/atau
c. pejabat yang ditunjuk sebagai wakil Kementerian.
(1) Wawancara pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan melalui tanya jawab antara wartawan dengan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai wakil Kementerian.
(2) Wawancara pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pimpinan redaksi/wartawan kepada Menteri dan/atau Wakil Menteri dengan tembusan kepada pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan/atau Wakil Menteri menugaskan pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian melalui Sekretaris Jenderal untuk melakukan analisis kemungkinan dilakukannya wawancara pers.
(4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dimungkinkan dilakukan wawancara pers, pengelola Komunikasi Publik Kementerian menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan wawancara pers kepada:
a. Menteri dan/atau Wakil Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
b. pimpinan redaksi/wartawan yang mengajukan permohonan.
(5) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dimungkinkan dilakukan wawancara pers, pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian menyampaikan surat penolakan pelaksanaan wawancara pers disertai dengan alasan.
(1) Liputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan kegiatan pemantauan, penggalian, dan penyebarluasan informasi atas kegiatan, acara, dan objek tertentu berkaitan dengan Kementerian.
(2) Liputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan dari:
a. media massa; atau
b. Kementerian.
(3) Liputan yang dilakukan berdasarkan permintaan dari media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pimpinan media massa kepada pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Komunikasi Publik Kementerian melakukan analisis kemungkinan dilakukannya liputan.
(5) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dimungkinkan dilakukan liputan, pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan liputan kepada pimpinan media massa yang mengajukan permohonan.
(6) Liputan yang dilakukan berdasarkan permintaan dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengirimkan undangan oleh pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian kepada media massa untuk melakukan peliputan.
(1) Advertorial dan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f merupakan suatu ragam publikasi yang terkontrol melalui media massa yang memuat promosi berbagai program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian.
(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Dewan Pers.
(1) Dialog televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g merupakan penyampaian penjelasan oleh Menteri, Wakil Menteri, dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai wakil Kementerian kepada masyarakat terkait dengan program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian melalui televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya.
(2) Dialog televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. undangan dari pimpinan redaksi/produksi televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya; atau
b. permohonan dari Kementerian.
(3) Dialog televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya yang dilakukan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan undangan secara tertulis oleh pimpinan redaksi/produksi televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya kepada Menteri dan/atau Wakil Menteri dengan tembusan kepada pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
(4) Dialog televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya yang dilakukan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengirimkan permohonan oleh pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian kepada pimpinan redaksi/produksi televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya untuk melakukan dialog.
(1) Hak jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h merupakan hak untuk memberikan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik Kementerian.
(2) Hak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i merupakan hak untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
(3) Hak jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dalam hal terjadi pemberitaan oleh media massa yang merugikan dan keliru tentang Kementerian.
(4) Hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan surat resmi oleh pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian kepada media massa yang memuat berita.
(1) Hubungan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam rangka sosialisasi program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian dan membina hubungan baik dengan jajaran pimpinan redaksi, dewan redaksi, media massa, dan/atau wartawan.
(2) Hubungan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pertemuan; dan/atau
b. kunjungan.
(3) Hubungan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, Wakil Menteri, dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai wakil Kementerian.
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan proses penyebarluasan informasi terkait program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. media luar ruang;
b. pameran;
c. media sosial;
d. media dalam jaringan; dan/atau
e. peliputan.
(1) Media luar ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan penayangan program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian.
(2) Media luar ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan:
a. videotron;
b. spanduk;
c. umbul-umbul;
d. banner;
e. billboard; dan/atau
f. mobile ads.
(1) Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan memamerkan, menunjukkan, dan melakukan sosialisasi visi, misi, program prioritas, kegiatan prioritas, dan/atau hasil kinerja Kementerian dalam suatu acara dan periode tertentu.
(2) Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(3) Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan pada agenda setting.
(4) Dalam hal terdapat pameran yang tidak masuk dalam jadwal pelaksanaan kegiatan pada agenda setting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal.
(1) Media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf c dilakukan melalui media berbasis internet yang bersifat dua arah dan terbuka.
(2) Media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan akun resmi Kementerian dan unit kerja eselon I.
(3) Akun resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh:
a. pengelola Komunikasi Publik Kementerian, untuk akun resmi Kementerian; dan
b. pengelola Komunikasi Publik unit kerja eselon I, untuk akun resmi unit kerja eselon I.
(1) Media dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dilakukan melalui sarana dan saluran resmi Kementerian untuk menyebarluaskan berita, informasi, atau pesan berbasis internet.
(2) Media dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk portal web Kementerian.
(3) Portal web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. berita;
b. informasi; dan
c. pesan dalam bentuk teks, foto, grafis, video, dan/atau suara.
Peliputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan publikasi program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian.
(1) Komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan melalui:
a. pertemuan;
b. forum dialog;
c. diseminasi informasi; dan/atau
d. kampanye publik.
(2) Komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. badan usaha;
c. media massa;
d. perguruan tinggi; dan/atau
e. masyarakat.
(3) Komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Petunjuk teknis pelaksanaan Komunikasi Publik ditetapkan dengan Keputusan Menteri.