Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Advertorial dan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f merupakan suatu ragam publikasi yang terkontrol melalui media massa yang memuat promosi berbagai program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian. (2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Dewan Pers.
Your Correction