Correct Article 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Wawancara pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan melalui tanya jawab antara wartawan dengan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai wakil Kementerian.
(2) Wawancara pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pimpinan redaksi/wartawan kepada Menteri dan/atau Wakil Menteri dengan tembusan kepada pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan/atau Wakil Menteri menugaskan pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian melalui Sekretaris Jenderal untuk melakukan analisis kemungkinan dilakukannya wawancara pers.
(4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dimungkinkan dilakukan wawancara pers, pengelola Komunikasi Publik Kementerian menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan wawancara pers kepada:
a. Menteri dan/atau Wakil Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
b. pimpinan redaksi/wartawan yang mengajukan permohonan.
(5) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dimungkinkan dilakukan wawancara pers, pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian menyampaikan surat penolakan pelaksanaan wawancara pers disertai dengan alasan.
Your Correction
