Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan rencana strategis Kementerian. (2) Strategi Komunikasi Publik sebagai dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identifikasi isu publik; b. analisis isu prioritas; c. penetapan tujuan Komunikasi Publik; d. identifikasi khalayak sasaran; e. perumusan pesan kunci; f. pemilihan saluran dan media Komunikasi Publik; g. pelaksanaan kegiatan Komunikasi Publik; dan h. indikator kinerja. (3) Strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan. (4) Strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Your Correction