Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Penyusunan strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan rencana strategis Kementerian.
(2) Strategi Komunikasi Publik sebagai dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi isu publik;
b. analisis isu prioritas;
c. penetapan tujuan Komunikasi Publik;
d. identifikasi khalayak sasaran;
e. perumusan pesan kunci;
f. pemilihan saluran dan media Komunikasi Publik;
g. pelaksanaan kegiatan Komunikasi Publik; dan
h. indikator kinerja.
(3) Strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan.
(4) Strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Your Correction
