Correct Article 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Petunjuk teknis pelaksanaan Komunikasi Publik ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
