Correct Article 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Komunikasi Publik dilaksanakan oleh pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
(2) Pemantauan dan evaluasi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Komunikasi Publik.
(3) Pemantauan dan evaluasi Komunikasi Publik dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi Komunikasi Publik disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
Your Correction
