Correct Article 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Pengelola Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengikutsertakan:
a. pejabat fungsional pranata hubungan masyarakat;
dan
b. aparatur sipil negara lainnya yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat.
(2) Selain mengikutsertakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengelola Komunikasi Publik dapat mengikutsertakan tenaga ahli Komunikasi Publik.
Your Correction
