Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Hubungan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam rangka sosialisasi program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian dan membina hubungan baik dengan jajaran pimpinan redaksi, dewan redaksi, media massa, dan/atau wartawan.
(2) Hubungan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pertemuan; dan/atau
b. kunjungan.
(3) Hubungan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, Wakil Menteri, dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai wakil Kementerian.
Your Correction
