Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h merupakan hak untuk memberikan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik Kementerian. (2) Hak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i merupakan hak untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers. (3) Hak jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal terjadi pemberitaan oleh media massa yang merugikan dan keliru tentang Kementerian. (4) Hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan surat resmi oleh pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian kepada media massa yang memuat berita.
Your Correction