Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pengelolaan Komunikasi Publik meliputi: a. perencanaan Komunikasi Publik; b. pelaksanaan Komunikasi Publik; dan c. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction