Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Media dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dilakukan melalui sarana dan saluran resmi Kementerian untuk menyebarluaskan berita, informasi, atau pesan berbasis internet. (2) Media dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk portal web Kementerian. (3) Portal web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. berita; b. informasi; dan c. pesan dalam bentuk teks, foto, grafis, video, dan/atau suara.
Your Correction