Correct Article 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Dialog televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g merupakan penyampaian penjelasan oleh Menteri, Wakil Menteri, dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai wakil Kementerian kepada masyarakat terkait dengan program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian melalui televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya.
(2) Dialog televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. undangan dari pimpinan redaksi/produksi televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya; atau
b. permohonan dari Kementerian.
(3) Dialog televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya yang dilakukan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan undangan secara tertulis oleh pimpinan redaksi/produksi televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya kepada Menteri dan/atau Wakil Menteri dengan tembusan kepada pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
(4) Dialog televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya yang dilakukan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengirimkan permohonan oleh pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian kepada pimpinan redaksi/produksi televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya untuk melakukan dialog.
Your Correction
