Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Perencanaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui penyusunan:
a. strategi Komunikasi Publik; dan
b. agenda setting.
(2) Perencanaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pelaksanaan pengelolaan Komunikasi Publik.
(3) Perencanaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
Your Correction
