Correct Article 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Komunikasi krisis dilakukan apabila terjadi:
a. pemberitaan negatif, perbincangan, atau opini negatif di media konvensional maupun media digital; dan/atau
b. peristiwa atau kejadian yang merusak nama baik, reputasi, dan kredibilitas Kementerian, yang meluas dan masif.
Your Correction
