Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komunikasi krisis dilakukan apabila terjadi: a. pemberitaan negatif, perbincangan, atau opini negatif di media konvensional maupun media digital; dan/atau b. peristiwa atau kejadian yang merusak nama baik, reputasi, dan kredibilitas Kementerian, yang meluas dan masif.
Your Correction