Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Publisitas media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan melalui: a. konferensi pers; b. siaran pers; c. keterangan pers; d. wawancara pers; e. liputan; f. advertorial dan iklan; g. dialog televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya; h. hak jawab; i. hak koreksi; dan/atau j. publisitas media lainnya.
Your Correction