Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Publisitas media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan melalui:
a. konferensi pers;
b. siaran pers;
c. keterangan pers;
d. wawancara pers;
e. liputan;
f. advertorial dan iklan;
g. dialog televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya;
h. hak jawab;
i. hak koreksi; dan/atau
j. publisitas media lainnya.
Your Correction
