Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keterangan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan informasi yang disampaikan secara lisan kepada media massa atas program dan/atau kegiatan prioritas yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang desa dan daerah tertinggal yang bersifat terkini. (2) Keterangan pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: a. Menteri; b. Wakil Menteri; dan/atau c. pejabat yang ditunjuk sebagai wakil Kementerian.
Your Correction