Correct Article 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Konferensi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan pertemuan resmi antara Menteri, Wakil Menteri, dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai wakil Kementerian dengan wartawan guna mempublikasikan kebijakan atau permasalahan tertentu sebagai pernyataan resmi pemerintah yang dapat dilengkapi dengan keterangan tertulis.
(2) Konferensi pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. konferensi pers berkala; dan
b. konferensi pers insidentil.
(3) Konferensi pers berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan untuk menyampaikan perkembangan capaian kinerja dan program Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Konferensi pers insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menyampaikan informasi yang bersifat aktual dan perlu segera diketahui oleh masyarakat.
Your Correction
