Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komunikasi Publik eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. publisitas media; b. hubungan media; c. publikasi; dan d. komunikasi kelembagaan.
Your Correction