Correct Article 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Komunikasi Publik eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. publisitas media;
b. hubungan media;
c. publikasi; dan
d. komunikasi kelembagaan.
Your Correction
