Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Liputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan kegiatan pemantauan, penggalian, dan penyebarluasan informasi atas kegiatan, acara, dan objek tertentu berkaitan dengan Kementerian. (2) Liputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan dari: a. media massa; atau b. Kementerian. (3) Liputan yang dilakukan berdasarkan permintaan dari media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pimpinan media massa kepada pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Komunikasi Publik Kementerian melakukan analisis kemungkinan dilakukannya liputan. (5) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimungkinkan dilakukan liputan, pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan liputan kepada pimpinan media massa yang mengajukan permohonan. (6) Liputan yang dilakukan berdasarkan permintaan dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengirimkan undangan oleh pimpinan pengelola Komunikasi Publik Kementerian kepada media massa untuk melakukan peliputan.
Your Correction