Correct Article 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan informasi resmi dalam bentuk berita tertulis yang ditujukan kepada media massa atas program dan/atau kegiatan prioritas yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang desa dan daerah tertinggal yang bersifat terkini.
(2) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
Your Correction
