SPCP IPDN BAGIAN KE SATU
SPCP IPDN dilaksanakan berdasarkan penetapan kebutuhan
(1) SPCP IPDN dilaksanakan melalui proses seleksi yang bertujuan untuk:
a. memperoleh Calon Praja yang memenuhi syarat administrasi, kecerdasan, kesehatan, kepribadian, kesamaptaan, dan penampilan yang baik agar dapat
dididik dan dibina di IPDN serta dapat diangkat menjadi CPNS; dan
b. memberikan kesempatan yang luas, adil, setara, objektif, terbuka, dan akuntabel bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) SPCP IPDN dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(1) Tahapan SPCP IPDN meliputi:
a. persiapan;
b. pelaksanaan;
c. penetapan hasil akhir;
d. penanganan pengaduan masyarakat;dan
e. evaluasi pelaksanaan.
(2) Tahapan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir pada saat registrasi calon praja IPDN.
(3) Ketentuan mengenai tahapan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penetapan panitia SPCP IPDN;
b. penetapan pedoman SPCP IPDN;
c. pengumuman; dan
d. sosialisasi.
(1) Penetapan panitia SPCP IPDN dan penetapan pedoman SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri mengenai penetapan panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. susunan keanggotaan;
b. tugas dan tanggung jawab; dan
c. pendanaan.
(3) Keputusan Menteri mengenai penetapan pedoman SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. persyaratan;
b. pendaftaran peserta;
c. verifikasi faktual dokumen administrasi pendaftaran;
d. tahapan seleksi;
e. materi tes;
f. norma penilaian;
g. pengumuman kelulusan;
h. afirmasi SKD;
i. jumlah kuota kelulusan;
j. kuota Orang Asli Papua dan kuota nonorang asli papua;
k. Peringkat Nasional, Peringkat Provinsi, dan Peringkat Kabupaten/Kota Orang Asli Papua;
l. tata cara pemenuhan kuota Nasional;
m. tata cara pemenuhan kuota provinsi dan kuota Orang Asli Papua; dan
n. bobot penilaian dan tata cara penghitungan nilai akhir kelulusan pada serangkaian seleksi tahap akhir SPCP IPDN.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan oleh Panitia yang memuat persyaratan pendaftaran dan jadwal SPCP IPDN.
(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, dilaksanakan oleh Panitia SPCP IPDN melalui:
a. pengumuman pendaftaran SPCP IPDN di media cetak dan media elektronik;
b. rapat sosialisasi pelaksanaan SPCP IPDN dengan pihak terkait; dan
c. penyampaian surat edaran Menteri kepada gubernur dan bupati/wali kota.
(1) Dalam rangka pelaksanaan teknis operasional SPCP IPDN, Rektor membentuk tim pendukung.
(2) Tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor.
Pelaksanaan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pendaftaran;
b. seleksi administrasi;
c. SKD;
d. seleksi lanjutan; dan
e. registrasi calon praja.
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan secara nasional dengan sistem daring oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara atau Badan Kepegawaian Negara.
(2) Calon peserta SPCP IPDN mendaftar secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi melalui laman SPCP IPDN.
(3) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen administrasi yang diunggah oleh Calon Peserta SPCP IPDN dengan persyaratan pendaftaran.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia SPCP IPDN.
(3) Panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan rapat verifikasi dokumen persyaratan administrasi.
(4) Prosedur atau tata cara verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi.
(2) Hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(3) Pengumuman hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.
(1) SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
(2) Panitia SPCP IPDN dalam pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas untuk:
a. melakukan pengawasan dan pemantauan;
b. menerima laporan pelaksanaan SKD dari Badan Kepegawaian Negara;
c. menerima jawaban tertulis dari Badan Kepegawaian Negara atas pengaduan masyarakat terhadap hasil SKD berdasarkan permintaan Panitia SPCP IPDN;
dan
d. menerima hasil dan peringkat SKD dari Badan Kepegawaian Negara.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan SKD.
(2) Hasil kelulusan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(3) Pengumuman hasil kelulusan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.
(1) Seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas:
a. Tes Kesehatan;
b. Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran;
c. Tes Kesamaptaan;
d. Tes Pemeriksaan Penampilan; dan
e. Tes Wawancara.
(2) Seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian atau dapat bekerja sama dengan lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan, bidang psikologi, integritas, dan kejujuran, bidang kesamaptaan, dan bidang pemeriksaan penampilan.
(3) Kerja sama dengan lembaga dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan perjanjian kerja sama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi lanjutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan seleksi lanjutan pada setiap tahapan dengan prinsip status present.
(2) Status present sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi pemeriksaan peserta seleksi pada saat pelaksanaan tes dilakukan yang dibuktikan dengan nilai tes
(3) Hasil kelulusan seleksi lanjutan pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(4) Pengumuman hasil kelulusan seleksi lanjutan pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.
(1) Registrasi Calon Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN.
(2) Panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a. memeriksa perlengkapan dan kelengkapan dokumen administrasi yang dipersyaratkan untuk kebutuhan pendidikan;
b. memeriksa formulir registrasi penerimaan oleh Calon Praja; dan
c. mengarahkan Calon Praja untuk menempati wisma yang ditentukan.
(3) Jadwal pelaksanaan Registrasi Calon Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh panitia SPCP IPDN.
(4) Calon Praja yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan gugur.
(5) Registrasi Calon Praja ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(1) Peserta SPCP IPDN dari daerah tertentu dapat diberikan afirmasi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Daerah tertentu yang dapat diberikan afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh panitia SPCP IPDN.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berkaitan dengan hasil pelaksanaan SPCP IPDN yang diterima melalui call center dan jawaban tertulis atau secara langsung melalui pusat pelayanan informasi IPDN.
(1) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dengan melibatkan lembaga pelaksana tes meliputi:
a. Badan Kepegawaian Negara;
b. lembaga pelaksana Tes Kesehatan;
c. lembaga pelaksana Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran; dan
d. lembaga pelaksana Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan.
(2) Lembaga pelaksana tes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memberikan jawaban tertulis atas pengaduan masyarakat terhadap hasil pelaksanaan SPCP IPDN berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN.
(1) Jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan dari panitia SPCP IPDN diterima.
(2) Jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada panitia SPCP IPDN.
(3) Panitia SPCP IPDN memberikan jawaban tertulis atas pengaduan masyarakat paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya jawaban tertulis dari lembaga pelaksana tes.
(1) Evaluasi pelaksanaan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilaksanakan setelah pelaksanaan SPCP IPDN berakhir.
(2) Evaluasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk rapat evaluasi.
(3) Hasil rapat evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan pedoman SPCP IPDN tahun berikutnya.