Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pelantikan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai Pamong Praja Muda (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1044); b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2014 tentang Upacara Pelantikan Muda Praja dan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 738) ; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penentuan Kebutuhan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 739); d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 713) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 823); dan e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020 tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 795); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction