Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan PPK Instansi Pusat untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Pendanaan PPK Instansi Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Your Correction