Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Penyusunan Kebutuhan disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(2) Penyusunan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penerimaan Calon Praja IPDN.
(3) Penyusunan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(4) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. unit kerja di lingkungan Kementerian menyampaikan usulan kebutuhan kepada sekretaris jenderal;
b. Instansi Pusat di luar Kementerian menyampaikan usulan kepada Menteri;
c. Instansi Daerah provinsi menyampaikan usulan kebutuhan kepada Menteri; dan
d. Instansi Daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan kebutuhan kepada Menteri melalui gubernur.
(5) Penyusunan Kebutuhan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah Provinsi Papua serta Instansi Daerah Kabupaten/Kota pada Provinsi Papua dilakukan dengan perbandingan 80 (delapan puluh persen) Orang Asli Papua dan 20 (dua puluh persen) nonorang asli papua
(6) Penyusunan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan Menteri.
Your Correction
