Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lulusan IPDN yang telah diangkat sebagai CPNS Lulusan IPDN wajib mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS Lulusan IPDN dalam masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction