Correct Article 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dengan melibatkan lembaga pelaksana tes meliputi:
a. Badan Kepegawaian Negara;
b. lembaga pelaksana Tes Kesehatan;
c. lembaga pelaksana Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran; dan
d. lembaga pelaksana Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan.
(2) Lembaga pelaksana tes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memberikan jawaban tertulis atas pengaduan masyarakat terhadap hasil pelaksanaan SPCP IPDN berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN.
Your Correction
