Correct Article 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat IPDN adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dipimpin oleh Rektor, menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2. Pemenuhan Kebutuhan adalah proses yang dilaksanakan dari tahap penyusunan kebutuhan, penetapan kebutuhan, seleksi, pengukuhan, pelantikan, pengangkatan, dan Ikatan Dinas Lulusan IPDN.
3. Pegawai Negeri Sipil Lulusan IPDN yang selanjutnya disingkat PNS Lulusan IPDN adalah calon PNS Lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi PNS dan ditempatkan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
4. Seleksi Penerimaan Calon Praja yang selanjutnya disingkat SPCP adalah serangkaian kegiatan pelaksanaan penerimaan Calon Praja.
5. Penyusunan Kebutuhan PNS Lulusan IPDN yang selanjutnya disebut Penyusunan Kebutuhan adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS Lulusan IPDN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara efektif dan efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan instansi Pemerintah.
6. Calon Praja adalah warga negara INDONESIA yang mengikuti rangkaian pelaksanaan hingga lulus tahapan akhir SPCP.
7. Praja adalah peserta didik program sarjana terapan pemerintahan.
8. Calon Pegawai Negeri Sipil Lulusan IPDN yang selanjutnya disingkat CPNS Lulusan IPDN adalah lulusan IPDN yang telah memenuhi syarat sebagai CPNS dan ditempatkan pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja dalam periode tertentu.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
15. Rektor adalah pimpinan penyelenggara IPDN yang jabatannya setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
16. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah tahapan seleksi dengan sistem computer assisted test yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
17. Tes Kesehatan adalah tes yang dilakukan untuk memeriksa kondisi tubuh dan jiwa seseorang.
18. Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran adalah tes yang dilakukan untuk mengukur kepribadian dan perilaku seseorang.
19. Tes Kesamaptaan adalah tes yang dilakukan untuk mengukur kesiapan fisik seseorang.
20. Tes Pemeriksaan Penampilan adalah untuk memeriksa penampilan seseorang.
21. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
22. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
23. Afirmasi adalah kebijakan yang memberi keistemewaan/ peluang pada kelompok tertentu dalam rangka memberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan.
24. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
