Correct Article 38
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 bertujuan untuk pemantauan kepatuhan PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah penempatan dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan PNS Lulusan IPDN.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan pola penyusunan kebutuhan dan pembinaan PNS lulusan IPDN.
Your Correction
