Correct Article 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Kebutuhan PNS Lulusan IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan prinsip kebutuhan PNS Lulusan IPDN.
(2) Menteri MENETAPKAN kebutuhan berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
