Correct Article 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi.
(2) Hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(3) Pengumuman hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.
Your Correction
