Correct Article 35
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) CPNS atau PNS Lulusan IPDN yang mengajukan mutasi, berhenti atas permintaan sendiri atau karena melakukan pelanggaran disiplin berat sebelum waktu masa Ikatan Dinas berakhir wajib membayar ganti rugi sebesar biaya selama masa pendidikan.
(2) Besaran ganti rugi yang dibayarkan dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa waktu Ikatan Dinas dengan total waktu Ikatan Dinas yang dilaksanakan dikali dengan besaran ganti rugi.
(3) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Sisa waktu Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihitung sejak diterbitkan keputusan pemberhentian.
Your Correction
