Correct Article 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan seleksi lanjutan pada setiap tahapan dengan prinsip status present.
(2) Status present sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi pemeriksaan peserta seleksi pada saat pelaksanaan tes dilakukan yang dibuktikan dengan nilai tes
(3) Hasil kelulusan seleksi lanjutan pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(4) Pengumuman hasil kelulusan seleksi lanjutan pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.
Your Correction
