Correct Article 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Tahapan SPCP IPDN meliputi:
a. persiapan;
b. pelaksanaan;
c. penetapan hasil akhir;
d. penanganan pengaduan masyarakat;dan
e. evaluasi pelaksanaan.
(2) Tahapan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir pada saat registrasi calon praja IPDN.
(3) Ketentuan mengenai tahapan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
