Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lulusan IPDN tahun 2022 sampai dengan tahun 2027 yang penerimaannya dilakukan belum berdasarkan Peraturan Menteri ini dialokasikan sebanyak: a. 0 – 15 % (nol sampai dengan lima belas persen) pada Instansi Pusat; dan b. 85 – 100% (delapan puluh lima sampai dengan seratus persen) pada Instansi Daerah;
Your Correction