Correct Article 41
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
Lulusan IPDN tahun 2022 sampai dengan tahun 2027 yang penerimaannya dilakukan belum berdasarkan Peraturan Menteri ini dialokasikan sebanyak:
a. 0 – 15 % (nol sampai dengan lima belas persen) pada Instansi Pusat; dan
b. 85 – 100% (delapan puluh lima sampai dengan seratus persen) pada Instansi Daerah;
Your Correction
