Correct Article 40
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Lulusan IPDN tahun 2022 diangkat menjadi CPNS dan PNS Kementerian oleh Menteri untuk selanjutnya melaksanakan orientasi tugas pada asal daerah pendaftaran.
(2) Lulusan IPDN tahun 2023 sampai dengan tahun 2027, dialokasikan oleh Menteri ke Instansi Pusat dan Instansi Daerah selanjutnya diangkat sebagai CPNS dan PNS oleh PPK Instansi Pusat dan PPK Instansi Daerah sesuai dengan persetujuan prinsip dari menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
